Program Keahlian Seni Musik

Latar Belakang

Tahun 1997 sesuai Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor. 036/ 0/1997, tanggal 7 Maret 1997 tentang Perubahan nama Sekolah Menengah Karawitan Indonesia (SMKI) Surakarta berubah nama menjadi Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 8 Surakarta atau SMK Negeri 8 Surakarta, dengan  Bidang Keahlian Seni Pertunjukan yang terdiri dari  empat Program Keahlian yaitu : Seni Karawitan, Seni Tari, Seni Pedalangan dan Seni Musik.

Sejak saat itulah konsentrasi keahlian Seni Musik mulai menerima siswa baru. Tahun Ajaran 2023/2024 Ketua Konsentrsi Keahlian Seni Musik dipimpin oleh Dina Natalia, S.Pd

Kurikulum Merdeka yang berlangsung di sekolah kami dimulai dari tahun ajaran  2021/2022. Sehingga ditempat kami Konsentrasi Keahlian Seni Musik memiliki rombel yang beragam dan masih menggunakan Kurikulum Merdeka dan Kurtilas (Kurikulum Tahun 2013). Memiliki masing-masing 3 rombel pada jenjang kelas X, XI, dan XII 

Mitra Dunia Industri dan Dunia Kerja

Struktur Kurikulum Konsentrasi Keahlian Seni Musik

Bidang Keahlian                : Seni dan Ekonomi Kreatif

Program Keahlian             : Pertunjukan

Konsentrasi Keahlian      :  Seni Musik